Dari Abu Sa’id Al Khudry -radhiyallahu ‘anhu- berkata, saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda, “Barang siapa di antara kamu yang melihat kemungkaran, maka hendaklah ia merubah (mengingkari) dengan tangannya, jika tidak mampu hendaklah ia merubah (mengingkari) dengan lisannya, jika tidak mampu hendaklah ia merubah dengan hatinya, dan itulah keimanan yang paling lemah.” (HR. Muslim no. 49)
Dalam riwayat lain, “Tidak ada sesudah itu (mengingkari dengan hati) keimanan sebesar biji sawi (sedikitpun)”
Hadits ini
adalah hadits yang jami’ (mencakup banyak persoalan) dan sangat penting dalam
syari’at Islam, bahkan sebagian ulama mengatakan, “Hadits ini pantas untuk
menjadi separuh dari agama (syari’at), karena amalan-amalan syari’at terbagi
dua: ma’ruf (kebaikan) yang wajib diperintahkan dan dilaksanakan, atau mungkar
(kemungkaran) yang wajib diingkari, maka dari sisi ini, hadits tersebut adalah
separuh dari syari’at.” (Lihat At Ta’yin fi Syarhil Arba’in, At
Thufi, hal. 292)
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Sesungguhnya maksud dari hadits ini adalah:
Tidak tinggal sesudah batas pengingkaran ini (dengan hati) sesuatu yang
dikategorikan sebagai iman sampai seseorang mukmin itu melakukannya, akan
tetapi mengingkari dengan hati merupakan batas terakhir dari keimanan, bukanlah
maksudnya, bahwa barang siapa yang tidak mengingkari hal itu dia tidak memiliki
keimanan sama sekali, oleh karena itu Rasulullah bersabda, “Tidaklah ada
sesudah itu”, maka beliau menjadikan orang-orang yang beriman tiga tingkatan,
masing-masing di antara mereka telah melakukan keimanan yang wajib atasnya,
akan tetapi yang pertama (mengingkari dengan tangan) tatkala ia yang lebih
mampu di antara mereka maka yang wajib atasnya lebih sempurna dari apa yang
wajib atas yang kedua (mengingkari dengan lisan), dan apa yang wajib atas yang
kedua lebih sempurna dari apa yang wajib atas yang terakhir, maka dengan
demikian diketahui bahwa manusia bertingkat-tingkat dalam keimanan yang wajib
atas mereka sesuai dengan kemampuannya beserta sampainya khitab (perintah)
kepada mereka.”(Majmu’ Fatawa, 7/427)Hadits dan perkataan Syaikhul Islam di atas menjelaskan bahwa amar ma’ruf dan nahi mungkar merupakan karakter seorang yang beriman, dan dalam mengingkari kemungkaran tersebut ada tiga tingkatan:
- Mengingkari dengan tangan.
- Mengingkari dengan lisan.
- Mengingkari dengan hati.
Imam Al Marrudzy bertanya kepada Imam Ahmad bin Hambal, “Bagaimana beramar ma’ruf dan nahi mungkar?” Beliau menjawab, “Dengan tangan, lisan dan dengan hati, ini paling ringan,” saya bertanya lagi: “Bagaimana dengan tangan?” Beliau menjawab, “Memisahkan di antara mereka,” dan saya melihat beliau melewati anak-anak kecil yang sedang berkelahi, lalu beliau memisahkan di antara mereka.
Dalam
riwayat lain beliau berkata, “Merubah (mengingkari) dengan tangan bukanlah
dengan pedang dan senjata.” (Lihat, Al Adabusy Syar’iyah, Ibnu
Muflih, 1/185)
Adapun
dengan lisan seperti memberikan nasihat yang merupakan hak di antara sesama
muslim dan sebagai realisasi dari amar ma’ruf dan nahi mungkar itu sendiri,
dengan menggunakan tulisan yang mengajak kepada kebenaran dan membantah
syubuhat (kerancuan) dan segala bentuk kebatilan.Adapun tingkatan terakhir (mengingkari dengan hati) artinya adalah membenci kemungkaran- kemungkaran tersebut, ini adalah kewajiban yang tidak gugur atas setiap individu dalam setiap situasi dan kondisi, oleh karena itu barang siapa yang tidak mengingkari dengan hatinya maka ia akan binasa.
Imam Ibnu
Rajab berkata -setelah menyebutkan hadits di atas dan hadits-hadits yang senada
dengannya-, “Seluruh hadits ini
menjelaskan wajibnya mengingkari kemungkaran sesuai dengan kemampuan, dan
sesungguhnya mengingkari dengan hati sesuatu yang harus dilakukan, barang siapa
yang tidak mengingkari dengan hatinya, maka ini pertanda hilangnya keimanan
dari hatinya.” (Jami’ul Ulum wal Hikam, 2/258)
Salah
seorang berkata kepada Ibnu Mas’ud, “Binasalah orang yang tidak menyeru kepada
kebaikan dan tidak mencegah dari kemungkaran”, lalu Ibnu Mas’ud berkata,
“Justru binasalah orang yang tidak mengetahui dengan hatinya kebaikan dan tidak
mengingkari dengan hatinya kemungkaran.” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf
beliau no. 37581)Imam Ibnu Rajab mengomentari perkataan Ibnu Mas’ud di atas dan berkata, “Maksud beliau adalah bahwa mengetahui yang ma’ruf dan mungkar dengan hati adalah kewajiban yang tidak gugur atas setiap orang, maka barang siapa yang tidak mengetahuinya maka dia akan binasa, adapun mengingkari dengan lisan dan tangan ini sesuai dengan kekuatan dan kemampuan.” (Jami’ul Ulum wal Hikam 2/258-259)
Seseorang
yang tidak mengingkari dengan hatinya maka ia adalah orang yang mati dalam
keadaan hidup, sebagaimana perkataan Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu
tatkala ditanya, “Apakah kematian orang yang hidup?” Beliau menjawab:
“Orang yang tidak mengenal kebaikan dengan
hatinya dan tidak mengingkari kemungkaran dengan hatinya.” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf
beliau no. 37577)Kemudian dalam amar ma’ruf dan nahi mungkar ada berapa kaidah penting dan prinsip dasar yang harus diperhatikan, jika tidak diindahkan niscaya akan menimbulkan kemungkaran yang lebih besar dan banyak:
Pertama:
Mempertimbangkan antara maslahat dan mafsadah
Ini adalah
kaidah yang sangat penting dalam syari’at Islam secara umum dan dalam beramar
ma’ruf dan nahi mungkar secara khusus, maksudnya ialah seseorang yang beramar
ma’ruf dan nahi mungkar ia harus memperhatikan dan mempertimbangkan antara
maslahat dan mafsadat dari perbuatannya tersebut, jika maslahat yang
ditimbulkan lebih besar dari mafsadatnya maka ia boleh melakukannya, tetapi
jika menyebabkan kejahatan dan kemungkaran yang lebih besar maka haram ia
melakukannya, sebab yang demikian itu bukanlah sesuatu yang di perintahkan oleh
Allah Ta’ala, sekalipun kemungkaran tersebut berbentuk suatu perbuatan yang
meninggalkan kewajiban dan melakukan yang haram.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Jika amar ma’ruf dan nahi mungkar merupakan kewajiban dan amalan sunah yang sangat agung (mulia) maka sesuatu yang wajib dan sunah hendaklah maslahat di dalamnya lebih kuat/besar dari mafsadatnya, karena para rasul diutus dan kitab-kitab diturunkan dengan membawa hal ini, dan Allah tidak menyukai kerusakan, bahkan setiap apa yang diperintahkan Allah adalah kebaikan, dan Dia telah memuji kebaikan dan orang-orang yang berbuat baik dan orang-orang yang beriman serta beramal saleh, serta mencela orang-orang yang berbuat kerusakan dalam beberapa tempat, apabila mafsadat amar ma’ruf dan nahi mungkar lebih besar dari maslahatnya maka ia bukanlah sesuatu yang diperintahkan Allah, sekalipun telah ditinggalkan kewajiban dan dilakukan yang haram, sebab seorang mukmin hendaklah ia bertakwa kepada Allah dalam menghadapi hamba-Nya, karena ia tidak memiliki petunjuk untuk mereka, dan inilah makna firman Allah:
“Wahai orang-orang yang beriman perhatikanlah dirimu, orang yang sesat tidak akan membahayakanmu jika kamu mendapat petunjuk.” (QS. Al-Maa’idah: 105)
Dan mendapat petunjuk hanya dengan melakukan kewajiban.” (Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Mungkar, hal. 10. cet. Wizarah Syuun al Islamiyah)
Dan beliau juga menambahkan, “Sesungguhnya perintah dan larangan jika menimbulkan maslahat dan menghilangkan mafsadat maka harus dilihat sesuatu yang berlawanan dengannya, jika maslahat yang hilang atau kerusakan yang muncul lebih besar maka bukanlah sesuatu yang diperintahkan, bahkan sesuatu yang diharamkan apabila kerusakannya lebih banyak dari maslahatnya, akan tetapi ukuran dari maslahat dan mafsadat adalah kacamata syari’at.”
Imam Ibnu
Qoyyim berkata, “Jika mengingkari kemungkaran menimbulkan sesuatu yang lebih
mungkar dan di benci oleh Allah dan Rasul-Nya, maka tidak boleh dilakukan,
sekalipun Allah membenci pelaku kemungkaran dan mengutuknya.” (I’laamul
Muwaqqi’iin, 3/4)
Oleh karena
itu perlu dipahami dan diperhatikan empat tingkatan kemungkaran dalam membenahi
mungkar berikut ini:- Hilangnya kemungkaran secara
total dan digantikan oleh kebaikan.
- Berkurangnya kemungkaran, sekalipun tidak tuntas secara keseluruhan.
- Digantikan oleh kemungkaran
yang serupa.
- Digantikan oleh kemungkaran
yang lebih besar.
Pada
tingkatan pertama dan kedua disyari’atkan untuk membenahi mungkar, tingkatan
ketiga butuh ijtihad, sedangkan yang keempat terlarang dan haram melakukannya.
(Lihat, ibid, dan Syarh Arba’in Nawawiyah, Syaikh Al Utsaimin, hal: 255)
Kedua: Karakteristik orang yang beramar ma’ruf dan nahi mungkar
Sekalipun
amar ma’ruf dan nahi mungkar merupakan kewajiban setiap orang yang mempunyai
kemampuan untuk itu sesuai dengan maratib (tingkatan-tingkatan) di atas, akan
tetapi orang yang melakukan hal itu harus memiliki kriteria berikut ini:
-
Berilmu.
- Lemah lembut dan penyantun.
- Sabar.
Amar ma’ruf dan nahi mungkar adalah ibadah yang sangat mulia, dan sebagaimana yang dimaklumi bahwa suatu ibadah tidak akan diterima oleh Allah kecuali apabila ikhlas kepada-Nya dan sebagai amal yang saleh, suatu amalan tidak akan mungkin menjadi amal saleh kecuali apabila berlandaskan ilmu yang benar. Karena seseorang yang beribadah tanpa ilmu maka ia lebih banyak merusak daripada memperbaiki, karena ilmu adalah imam amalan, dan amalan mengikutinya.
Syaikhul
Islam berkata, “Jika ini merupakan definisi amal saleh (yang memenuhi
persyaratan ikhlas dan ittiba’) maka seseorang yang beramar ma’ruf dan nahi
mungkar wajib menjadi seperti ini juga terhadap dirinya, dan tidak akan mungkin
amalannya menjadi amal saleh jika ia tidak berilmu dan paham, dan sebagaimana
yang dikatakan oleh Umar bin Abdul Aziz, “Barang siapa yang beribadah kepada
Allah tanpa ilmu maka apa yang dirusaknya lebih banyak dari apa yang
diperbaikinya,” dan dalam hadits Mu’adz Bin Jabal, “Ilmu adalah imam amalan,
dan amalan mengikutinya,” dan ini sangat jelas, karena sesungguhnya niat dan
amalan jika tidak berlandaskan ilmu maka ia adalah kebodohan, kesesatan dan
mengikuti hawa nafsu… dan inilah perbedaan antara orang-orang jahiliyah dan
orang-orang Islam.” (Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu anil Mungkar, hal.
19. cet. Wizarah Syuun al Islamiyah)
Ilmu di sini
mencakup ilmu tentang kebaikan dan kemungkaran itu sendiri, bisa membedakan
antara keduanya dan berilmu tentang keadaan yang diperintah dan yang dilarang.
Lemah Lembut
dan Santun (Ar-Rifq dan Al Hilm)
Seorang yang
beramar ma’ruf dan nahi mungkar hendaklah mempunyai sifat lemah lembut dan
penyantun, sebab segala sesuatu yang disertai lemah lembut akan bertambah indah
dan baik, dan sebaliknya jika kekerasan menyertai sesuatu maka akan menjadi
jelek, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam:
“Sesungguhnya tidaklah lemah lembut ada pada
sesuatu kecuali akan menghiasinya, dan tidaklah dicabut (hilang) dari sesuatu
kecuali akan membuatnya jelek.” (HR. Muslim no. 2594)
“Sesungguhnya Allah Maha Penyantun, Ia
menyukai sifat penyantun (lemah lembut) dalam segala urusan, dan memberikan
dalam lemah lembut apa yang tidak diberikan dalam kekerasan dan apa yang tidak
diberikan dalam selainnya.”(HR. Bukhari dan Muslim)
Imam Ahmad
berkata, “Manusia butuh kepada mudaaraah (menyikapinya dengan lembut) dan
lemah lembut dalam amar ma’ruf dan nahi mungkar, tanpa kekerasan kecuali
seseorang yang terang-terangan melakukan dosa, maka wajib atasmu melarang dan
memberitahunya, karena dikatakan, ‘Orang fasik tidak memiliki kehormatan’ maka
mereka tidak ada kehormatannya.”
Jika ini di
zaman Imam Ahmad bin Hambal, Imam Ahlussunnah wal Jama’ah, zaman di mana ilmu
dan sunnah lebih dominan dalam kehidupan manusia dan mewarnai perilaku mereka
kecuali ahlul bid’ah, tentu manusia di zaman kita sekarang ini lebih
membutuhkan lemah lembut dan santun dalam menghadapi dan menyikapi kesalahan
yang mereka lakukan, apalagi dengan berkembangnya kebodohan di kalangan kaum
muslimin dan semakin jauhnya mereka dari bimbingan Al-Qur’an dan Sunnah kecuali
orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah Ta’ala. Kita berdoa semoga Allah
mengembalikan kaum muslimin kepada kebenaran, amiin.
“Mesti ia menyeru dengan lemah lembut dan
merendahkan diri, jika mereka memperdengarkan (memperlihatkan) kepadanya apa
yang dibenci jangan ia marah, karena (kalau marah) berarti ia ingin membalas
untuk dirinya sendiri.”
Sabar
Hendaklah
seseorang yang beramar ma’ruf dan nahi mungkar bersifat sabar, sebab sudah
merupakan sunnatullah bahwa setiap orang yang mengajak kepada kebenaran dan
kebaikan serta mencegah dari kemungkaran pasti akan menghadapi bermacam bentuk
cobaan, jika ia tidak bersabar dalam menghadapinya maka kerusakan yang
ditimbulkan lebih banyak dari kebaikannya. Sebagaimana Firman Allah tentang
wasiat Luqman terhadap anaknya,
“Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik
dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa
yang menimpamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan
(oleh Allah).” (QS.
Luqman: 17)
Oleh karena
itu Allah ta’ala memerintahkan para rasul -di mana mereka adalah panutan orang
yang beramar ma’ruf dan nahi mungkar- untuk bersabar, sebagaimana firman Allah
kepada Nabi Muhammad -shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang terdapat pada
awal surat Muddatstsir, surat yang pertama turun setelah Iqra’:
“Hai orang yang berselimut. Bangunlah, lalu
beri peringatan. Dan Rabbmu agungkanlah. Dan pakaianmu bersihkanlah. Dan
perbuatan dosa (menyembah berhala) tinggalkanlah. Dan janganlah kamu memberi
(dengan maksud) memperoleh (balasan) lebih banyak. Dan untuk (memenuhi perintah)
Rabbmu bersabarlah.”
Dan sangat
banyak ayat yang memerintahkan untuk bersabar dalam menghadapi segala cobaan
dan problem hidup secara umum, dan dalam berdakwah secara khusus.
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Sabar terhadap cobaan dari manusia dalam
beramar ma’ruf dan nahi mungkar jika tidak dipergunakan pasti akan menimbulkan
salah satu dari dua permasalahan (kerusakan): boleh jadi ia meninggalkan amar
ma’ruf dan nahi mungkar, atau timbulnya fitnah dan kerusakan yang lebih besar
dari kerusakan meninggalkan amar ma’ruf dan nahi mungkar, atau semisalnya, atau
mendekatinya, kedua hal ini adalah maksiat dan kerusakan,
Allah Ta’ala
berfirman:
“Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik
dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa
yang menimpamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan
(oleh Allah).”
Maka barang
siapa yang menyeru tapi tidak sabar, atau sabar tetapi tidak menyeru, atau
tidak menyeru dan tidak bersabar, maka akan timbul dari ketiga macam ini
kerusakan, kebaikan itu hanya terdapat dalam menyeru (kepada kebaikan) dan
bersabar.” (Al
Adabusy Syar’iyah, Ibnu Muflih, 1/181)
Maka harus
ada ketiga karakter di atas: ilmu, lemah lembut, sabar, ilmu
sebelum menyeru dan melarang, dan lemah lembut bersamanya, dan sabar
sesudahnya, sekalipun masing-masing dari ketiga karakter tersebut harus ada
pada setiap situasi dan kondisi, hal ini sebagaimana yang dinukilkan dari
sebagian salaf:
“Tidaklah menyeru kepada kebaikan dan mencegah
dari kemungkaran kecuali orang yang berilmu (memahami) apa yang ia serukan, dan
memahami apa yang dia larang, dan berlemah lembut di dalam apa yang ia serukan,
dan berlemah lembut dalam apa yang ia larang, dan santun dalam apa yang ia
serukan dan santun dalam apa yang ia larang.”
Ketiga:
Syarat perbuatan yang wajib diingkari
Lihat: Tanbiihul
Ghaafiliin, Ibnu An Nahhas, hal. 25-30, Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu
anil Mungkar, Al Qodhy Abu Ya’la, hal. 158, Jami’ Ulum Wal Hikam,
Ibnu Rajab, 2/269-271, Al Adabusy Syar’iyah, Ibnu Muflih, 2/188-190
Tidak semua
kemungkaran dan kesalahan yang wajib diingkari, kecuali perbuatan dan
kemungkaran yang memenuhi persyaratan berikut ini:
1. Perbuatan
tersebut benar suatu kemungkaran, kecil atau besar.
Maksudnya:
Nahi mungkar tidak khusus terhadap dosa besar saja, tetapi mencakup juga dosa
kecil, dan juga tidak disyaratkan kemungkaran tersebut berbentuk maksiat,
barang siapa yang melihat anak kecil atau orang gila sedang meminum khamr maka
wajib atasnya menumpahkan khamr tersebut dan melarangnya, begitu juga jika
seseorang melihat orang gila melakukan zina dengan seorang perempuan gila atau
binatang, maka wajib atasnya mengingkari perbuatan tersebut sekalipun dalam
keadaan sendirian, sementara perbuatan ini tidak dinamakan maksiat bagi orang
gila.
2.
Kemungkaran tersebut masih ada.
Maksudnya:
Kemungkaran tersebut betul ada tatkala seorang yang bernahi mungkar melihatnya,
apabila si pelaku telah selesai melakukan kemungkaran tersebut maka tidak boleh
diingkari kecuali dengan cara nasihat, bahkan dalam keadaan seperti ini lebih
baik ditutupi, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Barangsiapa yang menutupi (kesalahan) seorang
muslim, maka Allah akan menutupi (dosa dan kesalahan)nya di dunia dan akhirat.” (HR. Muslim)
Sebagai
contoh: Seseorang yang telah selesai minum khamr kemudian mabuk, maka tidak
boleh diingkari kecuali dengan cara menasihati apabila ia telah sadar. Dan ini
(menutupi kesalahan dan dosa seorang muslim) tentunya sebelum hukum dan
permasalahan tersebut sampai ke tangan pemerintah atau pihak yang berwenang,
atau orang tersebut seseorang yang berwibawa dan tidak dikenal melakukan
kemungkaran dan keonaran, apabila permasalahan tersebut telah sampai ke tangan
pemerintah dengan cara yang syar’i, dan orang tersebut dikenal melakukan kerusakan,
kemungkaran dan keonaran, maka tidak boleh ditutupi dan diberi syafaat. Adapun
kemungkaran yang diperkirakan akan muncul dengan tanda-tanda dan keadaan
tertentu, maka tidak boleh diingkari kecuali dengan cara nasehat lewat ceramah
agama, khutbah dll.
3.
Kemungkaran tersebut nyata tanpa dimata-matai.
Maksudnya:
Tidak boleh memata-matai suatu kemungkaran yang tidak jelas untuk diingkari,
seperti seseorang yang menutupi maksiat dan dosa di dalam rumah dan menutup
pintunya, maka tidak boleh bagi seorang pun memata-matai untuk mengingkarinya,
karena Allah ta’ala melarang kita untuk memata matai, Allah ta’ala berirman:
“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah
kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu
dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan
satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging
saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan
bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha
Penyayang.” (QS. Al
Hujuraat: 12)
Persyaratan
ini diambil dari hadits
di atas, (من رأى منكم منكرا), Manthuq (lafadz)nya menjelaskan bahwa
pengingkaran berkaitan dengan penglihatan, Mafhumnya: Barangsiapa yang tidak
melihat maka tidak wajib mengingkari.
4.
Kemungkaran tersebut suatu yang disepakati, bukan permasalahan khilafiyah
Maksudnya:
Jika permasalahan tersebut khilafiyah, yang berbeda pendapat ulama dalam
menilainya maka tidak boleh bagi yang melihat untuk mengingkarinya, kecuali
permasalahan yang khilaf di dalamnya sangat lemah yang tidak berarti sama
sekali, maka ia wajib mengingkarinya, sebab tidak semua khilaf yang bisa
diterima, kecuali khilaf yang memiliki sisi pandang yang jelas.
Sebagai
contoh: Jika anda melihat seseorang memakan daging unta kemudian ia berdiri dan
langsung shalat,
jangan diingkari, sebab ini adalah permasalahan khilafiyah.
Di antara
contoh permasalahan yang khilafiyah yang tidak berarti, dan sebagai sarana
untuk berbuat suatu yang diharamkan: Nikah mut’ah (kawin kontrak) dan ini
adalah suatu cara untuk menghalalkan zina, bahkan sebagian ulama mengatakan ini
adalah perzinaan yang nyata. Dalam hal ini ulama Ahlus sunnah
sepakat tentang haramnya nikah mut’ah kecuali kaum Syi’ah (Rafidhah), dan
khilaf mereka di sini tidak ada harganya sama sekali.
Di antara
contoh permasalahan yang khilafiyah yang tidak berarti, dan sebagai sarana
untuk berbuat suatu yang diharamkan: Nikah mut’ah (kawin kontrak) dan ini
adalah suatu cara untuk menghalalkan zina, bahkan sebagian ulama mengatakan ini
adalah perzinaan yang nyata. Dalam hal ini ulama Ahlus sunnah sepakat tentang haramnya nikah
mut’ah kecuali kaum Syi’ah (Rafidhah), dan khilaf mereka di sini tidak ada
harganya sama sekali.
Penguasa, pemerintah atau hakim adalah manusia biasa dan tidak ma’shum dari
dosa, bisa benar, baik dan berlaku adil dan bisa juga bersalah dan berbuat
zalim sebagaimana halnya manusia biasa, akan tetapi tidak semua orang berhak
untuk mengingkari kemungkaran yang muncul dari penguasa dan tidak pula semua
cara yang bisa digunakan dalam hal ini, oleh karena itu agama Islam -agama yang
sempurna dan universal- telah menjelaskan metode dan cara yang digunakan untuk
bernahi mungkar terhadap penguasa, jikalau metode ini tidak diindahkan dan
digunakan dalam hal ini niscaya akan menimbulkan bermacam bentuk fitnah dan
kerusakan yang sangat besar, berupa hilangnya keamanan dan kestabilan suatu
negara, kehormatan dan martabat diri, darah yang bertumpahan dan nyawa yang
melayang dll, dan sejarah perjalanan umat ini merupakan saksi nyata terhadap apa
yang saya kemukakan.
Syaikhul Islam berkata, “Hampir tidak dikenal
suatu golongan pun yang khuruj (angkat senjata dan kudeta) menghadapi penguasa
kecuali kerusakan yang disebabkan oleh perbuatan mereka lebih besar dari
kemungkaran yang dihapuskan.” (Minhaajussunnah, 3/390)
Imam Ibnu Qayyim berkata, “Barang siapa yang memperhatikan fitnah baik
besar atau kecil yang menimpa Islam, niscaya ia akan mengetahui bahwa
penyebabnya adalah tidak mengindahkan prinsip ini (tidak boleh kudeta dan
angkat senjata terhadap penguasa) dan tidak sabar terhadap kemungkaran yang
ingin dihapuskan, sehingga menyebabkan kemungkaran yang lebih besar.”(I’laamul
Muwaqqi’iin, 3/4)
Adapun metode yang digunakan dalam mengingkari kemungkaran yang
dilakukan oleh penguasa atau pemerintah ada dua:
Pertama: Tidak boleh menggunakan kekerasan dan senjata.
Imam Ibnu Nahas berkata: “Tidak boleh bagi seorang pun melarang penguasa
dengan menggunakan kekerasan dan tangan serta tidak boleh angkat senjata, atau
mengumpulkan masa, karena yang demikian itu menyebabkan fitnah dan menimbulkan
kejahatan (kerusakan) serta hilangnya wibawa seorang pemimpin di hati
masyarakat, dan terkadang bisa menyebabkan keberanian mereka untuk khuruj
(kudeta) terhadapnya, dan rusak (hancur) nya suatu Negara, dan kerusakan lain
yang nyata (tidak di pungkiri).”
Apa yang dikemukakan oleh Imam Ibnu An Nahhas di atas merupakan manhaj Ahlus Sunnah dalam
mengingkari kemungkaran para penguasa, hal ini sesuai dengan apa yang
dianjurkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang
wajibnya memberikan nasihat kepada para pemimpin dan larangan untuk kudeta dan
angkat senjata terhadap penguasa yang zalim, dan sesuai dengan apa yang
dikatakan dan dipraktekkan oleh para ulama salafush sholeh.
Dari Abu Al Bukhtury beliau berkata, dikatakan kepada Hudzaifah, “Tidakkah
kita beramar ma’ruf dan nahi mungkar?” Beliau menjawab, “Ini sungguh sangat
baik, tetapi bukanlah merupakan sunnah
kamu mengangkat senjata (dalam beramar ma’ruf dan nahi mungkar) terhadap imam
(penguasa atau pemerintah)mu.”
Imam Hasan Al Bashri -rahimahullah- berkata, tatkala keluar salah
seorang Khawarij di Bashrah-: “Miskin
(kasihan)!!, ia melihat suatu kemungkaran, lalu mengingkarinya (dengan
kekerasan), maka ia terjerumus ke dalam kemungkaran yang lebih besar.”
Kedua: Menasehati penguasa atau pemimpin dengan sembunyi.
Imam Ibnu An Nahhas berkata, “Dan ia memilih pembicaraan bersama
penguasa di tempat yang tersembunyi dari pembicaraan di hadapan orang banyak,
bahkan ia menginginkan kalau bisa berbicara dan menasihatinya dalam keadaan
tersembunyi tanpa ada orang ketiga.”
Imam Asy Syaukani berkata, “Akan tetapi mesti bagi orang yang melihat
kesalahan imam dalam sebagian masalah agar menasihatinya, dan jangan
memperlihatkan pengingkaran kepadanya di hadapan orang banyak.”
Apa yang dekemukakan oleh dua imam di atas sesuai dengan apa yang
disampaikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan nasihat
para salafus sholeh:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang
siapa yang ingin menasihati pemimpin dalam suatu urusan maka jangan ia
perlihatkan secara terang-terangan, akan tetapi hendaklah ia memegang tangan
dan membawanya menyendiri, jika dia menerima nasihatnya itulah yang diharapkan,
dan jika tidak, ia telah menyampaikan apa yang wajib atasnya.”
Dari Sa’id Bin Jamhan, bahwa ia datang kepada Abdullah Bin Abi Aufa -radhiyallahu
anhu- dalam keadaan ia tidak melihat kemudian mengucapkan salam kepadanya,
lalu beliau menjawab sambil bertanya, “Anda siapa?”Dia menjawab,
“Saya Sa’id Bin Jamhan” dan ia berkata, “Pemerintah telah berbuat
zalim kepada masyarakat, ia melakukan kedzaliman terhadap mereka,” lalu ia
memegang tanganku dan mencubitnya dengan kuat, kemudian berkata, “Celaka
kamu wahai Ibnu Jamhan, berpeganglah kamu dengan sawadul a’zham (jama’ah yang
banyak) -dia katakan dua kali-, jika pemerintah mendengar nasihatmu maka
datangi ke rumahnya dan sampaikan kepadanya apa yang kamu ketahui, jika ia
menerima nasihatmu (itu yang diharapkan), jika tidak, tinggalkan dia, karena
kamu belum tentu lebih tahu daripadanya.”
Dari Usamah Bin Zaid -radhiyallahu anhu- dikatakan kepada beliau, “Apakah
kamu tidak masuk (menemui) Utsman dan berbicara dengannya (menasihatinya)?”
Beliau menjawab, “Apakah kalian menyangka saya tidak berbicara kepadanya
(menasihatinya) kecuali harus saya beritahu kalian, demi Allah sungguh saya
telah berbicara dengannya secara empat mata, tanpa membuka permasalahan yang
saya tidak ingin menjadi orang yang paling pertama membukanya.”
Syekh Albani -rahimahullah- mengomentari hadits di atas sambil berkata, “Maksudnya
terang- terangan dalam mengingkari (kesalahan) para pemimpin di hadapan orang
banyak, karena mengingkari secara terang-terangan (menyebabkan) apa yang
ditakutkan akibatnya, sebagaimana yang terjadi dalam pengingkaran terhadap
Utsman secara terang-terangan, yang menyebabkan terbunuhnya beliau.” (Mukhtashar
Shahih Muslim hal. 330)
Setelah dijelaskan metode Ahlus sunnah dalam mengingkari kemungkaran baik
yang muncul dari masyarakat umum atau dari penguasa atau pemimpin, ada baiknya
di akhir lembaran ini disebutkan sebagian metode yang salah yang bertentangan
dengan nash-nash syar’i dan prinsip-prinsip Ahlussunnah Wal jama’ah dan manhajsalaf dalam mengingkari kemungkaran,
di antaranya:
- Angkat senjata, kudeta dan provokasi untuk melawan pemerintah.
- Melakukan
demonstrasi yang merupakan metode yang paling disukai oleh mayoritas
manusia di zaman sekarang ini, sementara ini adalah metode yang dicetuskan
oleh orang-orang Yahudi.
- Dengan
membeberkan kesalahan pemerintah di depan masyarakat umum, atau lewat
media massa.
- Dengan
menggunakan kekerasan dan main hakim sendiri.
- Sengaja
memata-matai suatu kemungkaran yang tersembunyi untuk diingkari.
- Mengingkari
kemungkaran yang menyebabkan munculnya kemungkaran yang lebih besar.
- dll.
Demikian yang bisa disampaikan dalam lembaran yang sederhana ini,
mudah-mudahan bermanfaat bagi penulis dan para pembaca, jika didapatkan di
dalamnya kebenaran ini semata mata taufik dari Allah Ta’ala dan jika didapatkan
kesalahan dan kekeliruan ini semata-mata dari diri saya sendiri, saya istighfar
dan taubat kepada Allah dan sangat mengharapkan nasihat dan saran dari para
pembaca.
Muhammad Nur Ihsan
***
Penulis: Ustadz Muhammad Nur Ihsan, M.A.
(Mahasiswa S3 Universitas Islam Madinah, KSA)
Artikel www.muslim.or.id
(Mahasiswa S3 Universitas Islam Madinah, KSA)
Artikel www.muslim.or.id
Dari artikel
Amar Ma’ruf
Nahi Mungkar — Muslim.Or.Id by null