Sultan-Qaboos-Grand-Mosque-in-Muscat-Oman

Selasa, 01 Januari 2013

Membedakan Hadiah, Gratifikasi dan Suap


Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masih membuka peluang besar bagi timbulnya suap. Syariat Islam telah menetapkan aturan yang menutup rapat semua celah terjadinya suap. Pejabat yang disuap dan yang menyuap sama-sama dilaknat.

Hubungan harmonis dalam masyarakat adalah sumber kejayaan umat. Sebaliknya, perpecahan adalah awal kehancuran umat. Allah berfirman, yang artinya, “Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Anfal: 46)

Membedakan Hadiah atau Suap

Syariat mengajarkan berbagai kiat merajut persatuan. Kiat menyuburkan kasih sayang antara dua insan adalah saling memberi hadiah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaknya kalian saling memberi hadiah, karena hadiah dapat menghilangkan kebencian yang ada dalam dada. Janganlah seorang wanita meremehkan arti suatu hadiah yang ia berikan kepada tetangganya, walau hanya berupa kikil (kaki) kambing.” (HR. At-Turmudzi). Dengan jelas hadis ini menggambarkan fungsi hadiah dalam syariat Islam. Anjuran saling memberi hadiah bertujuan mempererat hubungan kasih sayang dan mengikis segala bentuk jurang pemisah antara pemberi dan penerima hadiah.

Mencermati dalil tersebut, juga lainnya, dapat disimpulkan, konsep memberi hadiah dalam syariat Islam benar-benar berlatar belakang sosial, tanpa embel-embel komersial. Makna inilah yang secara tegas dinyatakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadisnya tentang fungsi hadiah yang benar-benar hadiah, “Hendaknya kalian saling bertukar hadiah agar kalian saling mencintai.” (Bukhari dalam kitab Adab Mufrad)

Penjelasan tersebut mendorong kita untuk mengoreksi berbagai hadiah, yang kita berikan dan hadiah yang kita terima. Rasa sungkan, keinginan membangun relasi bisnis, dan pengaruh pamprih lain, lebih melandasi seseorang memberi hadiah. Mungkin inilah mengapa hadiah tidak pernah singgah ke rumah orang tak berpangkat dan miskin, walaupun dia patuh beragama. Sebaliknya, berbagai jenis hadiah membanjir ke orang berpangkat atau kaya walau buruk agamanya.

Suatu hari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melimpahkan tugas ke seorang lelaki untuk memungut sedekah. Tapi utusan itu ternyata menerima hadiah dari penyetor zakat. Seusai melakukan tugasnya, lelaki tersebut berkata, Wahai Rasulullah, harta ini adalah hasil kerjaku dan aku serahkan kepadamu. Sedangkan harta ini adalah hadiah yang aku dapatkan.

Menanggapi sikap utusan tersebut, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mengapa engkau tidak duduk-duduk saja di rumah ayah dan ibumu, lalu lihatlah adakah engkau mendapatkan hadiah atau tidak?” Selanjutnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam naik mimbar dan berkhutbah, Amma ba’du: Mengapa seorang utusan yang aku beri tugas lalu ketika pulang ia berkata, ‘Ini hasil tugasku sedangkan ini adalah hadiah milikku?’ Tidakkah ia duduk saja di rumah ayah dan ibunya, lalu dia lihat adakah ia mendapatkan hadiah atau tidak. Sungguh demi Allah yang jiwa Muhammad ada dalam genggaman-Nya, tidaklah ada seorang dari kalian yang mengambil sesuatu tanpa haknya (korupsi), melainkan kelak pada hari kiamat ia akan memikul harta korupsinya. Bila dia mengambil seekor unta, maka dia membawa untanya dalam keadaan bersuara. Bila ia mengambil sapi, maka ia membawa sapinya itu yang terus melenguh (bersuara). Dan bila yang dia ambil adalah seekor kambing, maka dia membawa kambingnya itu yang terus mengembik. Sungguh aku telah menyampaikan peringatan ini.” (Muttafaqun ‘alaih)

Dalam hadis tersebut Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan standar yang jelas dalam hal hadiah. Hadiah yang diterima karena peran atau jabatan yang seseorang pangku hakekatnya gratifikasi, dan tentu hukumnya haram. Dalam hadis itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membedakan antara hadiah yang datang sebelum menjalankan tugas dan hadiah yang datang setelah menjalankan tugas. Karena itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan, “Tidakkah engkau duduk-duduk saja di rumah ayah dan ibumu, lalu lihatlah adakah engkau mendapatkan hadiah atau tidak?” Dalam hadis lain, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menekankan ketentuan ini melalui sabdanya, “Hadiah para pejabat adalah korupsi.” (HR. Ahmad dan lainnya)

Hadis tersebut selain menekankan pemahaman mengenai ketentuan hadiah, juga menjelaskan segala bentuk hadiah, baik berupa barang, uang, atau lainnya, statusnya sebagai suap. Sebagaimana hadiah bagi pejabat dianggap gratifikasi, walaupun pejabat itu menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ketentuan gratifikasi secara syariat tentu lebih luas daripada ketentuan dalam Pasal 5 Undang-undang No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU tersebut, hadiah hanya dianggap gratifikasi bila dengan maksud pegawai terkait melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Atau hadiah tersebut diberikan terkait dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban. Baik kewajiban itu dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Bila Anda renungkan, Anda pasti merasakan bahwa syariat Islam dalam urusan gratifikasi lebih tegas dan lebih jelas. Dengan pemahaman gratifikasi secara syariah, segala celah praktek gratifikasi dapat dicegah dan ditanggulangi. Sedangkan UU No. 20/2001 masih menyisakan celah sangat lebar bagi pemberian gartifikasi. Dalam UU tersebut, suatu hadiah dianggap gratifikasi bila dengan maksud buruk, yaitu agar penerimanya melakukan tindakan yang bertentangan dengan kewajibannya.

Anda pasti menyadari bahwa niat dan tujuan adalah sesuatu yang tidak kasat mata, karena tersimpan dalam hati, sehingga sulit dibuktikan. Sebagaimana batasan “bertentangan dengan kewajiban” juga rentan membuka celah gratifikasi, mengingat hal itu berbeda-beda, selaras dengan perbedaan pemahaman masing-masing pejabat.

Hak Pejabat

Tentu Anda merasa berutang budi ketka mendapatkan layanan dari seorang pejabat. Baik layanan berkaitan dengan proyek Anda atau urusan pribadi lainnya. Dan biasanya Anda ingin mengungkapkan rasa terima kasih Anda kepada pejabat tersebut dengan memberinya hadiah. Sebagaimana pejabat terkait sering kali juga merasa telah berjasa kepada Anda yang telah mendapatkan layanannya, kerenanya ia merasa berhak untuk mendapatkan balas budi atas jasanya.

Apa yang Anda rasakan dan yang dirasakan oleh pejabat, walaupun itu suara batin banyak orang atau setiap orang, namun sejatinya tidak pada tempatnya. Betapa tidak. Pejabat telah mendapatkan imbalan atas pekerjaannya, berupa gaji yang diberikan oleh instansi atau perusahaan tempat dia bekerja. Dengan demikian, sejatinya ia tidak berhak mengambil imbalan selain yang telah ia sepakati dengan instansi atau perusahaan tempat dia bekerja.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan fakta tersebut dalam sabdanya, “Barang siapa yang kami limpahi tugas atas suatu pekerjaaan, hendaknya ia menyerahkan semua yang ia peroleh, sedikit ataupun banyak. Selanjutnya imbalan apa pun yang (kami) berikan kepadanya atas pekerjannya itu, silahkan ia ambil. Sedangkan segala yang ia dilarang darinya hendaknya ia tidak mengambilnya.” (HR. Muslim)

Adanya hadiah yang diberikan kepada pejabat sebagai wujud terima kasih atas layanannya dapat dipastikan menjadi biang hilangnya amanah dan keadilan, sebagaimana yang kita rasakan di negeri kita. Karena itu guna menegakkan keadilan di tengah masyarakat, Islam mengharamkan segala bentuk hadiah yang diberikan kepada pejabat.

Hukum Penyuap dan Penerima Suap

Sebagai rakyat atau orang yang tidak memangku jabatan, mungkin Anda berkata, dosa suap hanyalah dipikul pejabat yang menerimanya, sedangkan pemberi suap dapat melanggang kangkung karena bebas dari jerat dosa suap.

Saudaraku, persangkaan Anda tidak benar. Sebagai bukti, simaklah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut: “Semoga laknat Allah menimpa penyuap dan penerima suap.” (HR. Ibnu Majah). Karena itu, Anda sebagai penyuap dan yang disuap, sama. Anda juga dilaknat.

Semoga paparan ini dapat menuntun Anda untuk membedakan antara hadiah yang benar-benar bernilai hadiah dari hadiah yang berfungsi sebagai suap. Semoga Allah Ta’ala senantiasa melindungi kita semua dari berbagai praktek menyeleweng dari syariat-Nya. Wallahu Ta’ala a’alam bisshawab. (PM)

Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A.

Wallahu a’lam bishowab.

(Rubrik Fikih Muamalah Edisi 27/Mei 2012)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar