Sultan-Qaboos-Grand-Mosque-in-Muscat-Oman

Minggu, 27 Desember 2015

Hadist Bekam (al-hijamah)



Nabi Muhammad Saw merupakan insan yang pertama dibekam para malaikat dengan perintah Allah Swt sebelum Isra dan Mi'raj.

Penjelasandalam hadits Riwayat Ibnu Majah menerusi Katjir bin Salim.
Selama Aku Berjalan pada malam isra mi'raj bersama para malaikat, Mereka selalu berkata "Hai Muhammad, suruhlah umatmu berbekam". Sesaat setelah Isra Mi'raj, Rasulullah juga menyatakan, sebagaimana diriwayatkan Abdullah ibnu Mas'ud, bahwa ia tidak melewati sejumlah malaikat melainkan mereka semua menyuruh Beliau dengan mengatakan,Perintahkanlah umatmu untuk berbekam!?. Bahkan dengan tegas, Nabi Muhammad menyatakan,Kesembuhan (obat) itu ada pada tiga hal; dengan minum madu, pisau hijamah (bekam), dan dengan besi panas. Dan aku melarang umatku berobat dengan besi panas. (HaditsBukhari).

Hadist Hadist Lainnya :
1.   Sesungguhnya cara pengobatan paling ideal yang kalian pergunakan adalah hijamah (bekam) (Muttafaq 'alaihi, Shahih Bukhari (no. 2280) dan Shahih Muslim (no. 2214)
2.   Sebaik-baik pengobatan yang kalian lakukan adalah al hijamah (HR. Ahmad, shahih).
3.   Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya pada bekam itu terkandung kesembuhan." (Kitab Mukhtashar Muslim (no. 1480), Shahihul Jaami' (no. 2128) dan Silsilah al-Hadiits ash-Shahiihah (no. 864), karya Imam al-Albani)
4.   Dari Ashim bin Umar bin Qatadah RA, dia memberitahukan bahwa Jabir bin Abdullah RA pernah menjenguk al-Muqni' RA, dia bercerita: "Aku tidak sembuh sehingga aku berbekam, karena sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda: 'Sesungguhnya didalamnya terkandung kesembuhan'." (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Ya'la, al-Hakim, al-Baihaqi)
5.   Kesembuhan bisa diperoleh dengan 3 cara yaitu: sayatan pisau bekam, tegukan madu, sundutan api. Namun aku tidak menyukai berobat dengan sundutan api ( HR. Muslim).
6.   Penyembuhan terdapat dalam tiga hal, yakni meminum madu, sayatan alat bekam, dan sundutan dengan api. Dan aku melarang umatku berobat dengan sundutan api. (HR. Bukhori)
7.   Dari Uqbah bin Amir RA, Rasulullah SAW bersabda: " Ada 3 hal yang jika pada sesuatu ada kesembuhan, maka kesembuhan itu ada pada sayatan alat bekam atau minum madu atau membakar bagian yang sakit. Dan aku membenci pembakaran (sundutan api) dan tidak juga menyukainya." (HR. Ahmad dalam Musnad-nya)
8.   Dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda: "Jika ada suatu kesembuhan pada obat-obat kalian maka hal itu ada pada sayatan alat bekam." Beliau bersabda: "Atau tegukkan madu." (Kitab Kasyful Astaar 'an Zawaa-idil Bazar,karya al-Haitsami, III/388)
9.   Dari Ibnu Abbas RA, Nabi SAW bersabda: "Orang yang paling baik adalah seorang tukang bekam (Al Hajjam) karena ia mengeluarkan darah kotor, meringankan otot kaku dan mempertajam pandangan mata orang yang dibekamnya." (HR. Tirmidzi, hasan gharib).
10. Jika pada sesuatu yang kalian pergunakan untuk berobat itu terdapat kebaikan, maka hal itu adalah berbekam (Shahih Sunan Ibnu Majah, karya Syaikh Al-Albani (II/259), Shahih Sunan Abu Dawud, karya Syaikh Al-Albani (II/731)).
11. Dari Anas bin Malik RA, Rasulullah SAW bersabda: "Kalian harus berbekam dan menggunakan al-qusthul bahri." (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, dan an-Nasai dalam kitab as-Sunan al-Kubra no. 7581).
12. Dari Abdullah bin Mas'ud RA, dia berkata: "Rasulullah SAW pernah menyampaikan sebuah hadits tentang malam dimana beliau diperjalankan bahwa beliau tidak melewati sejumlah malaikat melainkan mereka semua menyuruh beliau SAW dengan mengatakan: 'Perintahkanlah umatmu untuk berbekam'." (Shahih Sunan at-Tirmidzi, Syaikh al-Albani (II/20), hasan gharib).
13. Pada malam aku di-isra'kan, aku tidak melewati sekumpulan malaikat melainkan mereka berkata: "Wahai Muhammad suruhlah umatmu melakukan bekam." (HR Sunan Abu Daud, Ibnu Majah, Shahih Jami'us Shaghir 2/731)
14. Dari Ibnu 'Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda: "Tidaklah aku berjalan melewati segolongan malaikat pada malam aku diisra'kan, melainkan mereka semua mengatakan kepadaku: 'Wahai Muhammad, engkau harus berbekam'." (Shahih Sunan Ibnu Majah, Syaikh al-Albani (II/259))
15. Dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda: "Tidaklah aku melewati satu dari langit-langit yang ada melainkan para malaikat mengatakan: 'Hai Muhammad, perintahkan ummatmu untuk berbekam, karena sebaik-baik sarana yang kalian pergunakan untuk berobat adalah bekam, al-kist, dan syuniz semacam tumbuh-tumbuhan'." (Kitab Kasyful Astaar 'an Zawaa-idil Bazar, karya al-Haitsami, III/388)
16. Dari Jabir al-Muqni RA, dia bercerita: "Aku tidak akan merasa sehat sehingga berbekam, karena sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda: 'Sesungguhnya pada bekam itu terdapat kesembuhan'." (Shahih Ibnu Hibban (III/440))
17. Dari Anas RA, dia bercerita: "Rasulullah SAW bersabda: 'Jika terjadi panas memuncak, maka netralkanlah dengan bekam sehingga tidak terjadi hipertensi pada salah seorang diantara kalian yang akan membunuhnya'." (diriwayatkan oleh al-Hakim dalam kitab al-Mustadrak, dari Anas RA secara marfu', beliau mensyahihkannya yang diakui pula oleh adz-Dzahabi.




BERBEKAM SAAT BERPUASA & HUKUMNYA

Hukum Terapi bekam pada saat puasa banyak sekali yang masih keliru memahaminya. Masih saya temui orang yang mengatakan bahwa bekam dapat membatalkan puasa bahkan yang lebih keras lagi mengatakan bahwa melakukan terapi bekam pada saat puasa akan membatalkan puasa orang yang menerapi bekam dan orang yang diobati dengan bekam tanpa mau menerima pendapat yang lain. Lalu sebenarnya, bagaimana sih hukum terapi bekam pada saat puasa menurut para Ulama yang mayoritas?
1.   Hukum Terapi Bekam Haram Pendapat yang mengatakan bahwa melakukan terapi bekam pada saat puasa haram adalah Syekh Ibnu Taimiyah. Beliau mendasarkan pendapatnya pada hadis yang berbunyi ” Orang yang membekam dan dibekam, batal puasanya“. Berangkat dari hadis tersebut maka Ibnu Taimiyah menghukumi terapi bekam sebagai perbuatan yang haram karena dapat membatalkan puasanya orang yang melakukan dan dilakukan (diterapi) terapi bekam. Pendapat Syekh Ibnu Taimiyyah ini, kemudian diikuti oleh Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah, Ibnu Baz dan sebagainya.

2.   Hukum Terapi Bekam Boleh ( Mubah ) Adapun hukum melakukan terapi bekam pada saat puasa itu mubah/ boleh karena beberapa alasan sebagai berikut: Hadis Nabi yang shohih dari Ibnu Abbas: ” Beliau berbekam ketika sedang puasa”. Hadis Nabi yang juga shoheh dari Sahabat Abu Said Al-Khudri yang berkata: ” Rosulullah memberikan rukshoh mengenai berbekamnya orang yang berpuasa,”. Hadis inilah yang dikatakan oleh para Ulama yang mengahpus/ menasakh hadis yang berbunyi: ” Orang yang membekam dan dibekam batal puasanya”. Alasanya karena rukshoh terjadi ketika sebelumnya ada penekanan mengenai batalnya puasa dengan bekam, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ibnu Hadzm dan lain-lain.

Para Sahabat RA sering melakukan bekam pada saat berpuasa. Sebagaimana dalam Shohih Bukhori dikatakan Bakir berkata dari Ummu Al-Qomah,”Dulu kami pernah berbekam di hadapan Aisyah maka kami pun tidak dilarang.” Dalam redaksi lain “berbekam bersama keponakannya Aisyah RA”. Ada juga cerita Ummul Mukminin, Ummu Salamah juga berbekam pada saat berpuasa. Selain itu dalam Shohih Bukhori juga disebutkan riwayat dari Saad bin Abi Waqosh dan Zaid bin Arqom bahwa mereka pernah berbekam sedangkan mereka berpuasa. Kemudian ada juga, Sahabat Anas RA, maula Rosulullah SAW pernah ditanya oleh Tsabit Al-Banani ” Apakah kalian memakruhkan bekam ketika berpuasa? riwayat lain,”…. pada masa Rosulullah?” Makan Anas RA menjawab, “Tidak, Kecuali menyebabkan lemah (merusak).”. Selain itu pula, Sahabat Ibnu Umar biasa berbekam pada saat puasa sebagaimana diceritakan oleh Al-Bukhori.

Menurut Imam Malik didalam kitab Muwato’nya dan Imam Syafiie mengatakan bahwa hukum terapi bekam boleh saja jika tidak menjadikan orang yang dibekam menjadi lemah sehingga menjadikan orang yang melakukan terapi bekam menjadi berbuka puasanya. Tetapi Jika menyebabkan lemah pada orang yang dibekam maka humum terapi bekam tersebut makruh.

Kemudian Imam Syafiie mengatakan bahwa di dalam hadis Ibnu Abbas terdapat qiyas bahwa puasa tidak batal lantaran keluarnya sesuatu dari tubuh, kecuali seseorang yang mengeluarkan isi perutnya dengan sengaja memuntahkannya. Kadang-kadang seseorang mengalami keluarnya sperma (red: wadi/ madzi) yang keluarnya tidak melalui kenikmatan maka puasanya tidak batal. Ia juga berkeringant lantas berwudhu, mengeluarkan berak, angin, dan kencing, mandi dan berjemur namun hal itu tidak membatalkan puasa.

Batalnya puasa hanyalah karena memasukan sesuatu kedalam tubuh, merasakan kenikmatan bersenggama, atau muntah sengaja. Jadi batalnya karena ia mengeluarkan sesuatu dari perut atau memasukan sesuatu dealamnya dengan sengaja”, Ia mengatakan pula, ” Yang saya ingat riwayat dari sebagian sahabat, Tabiin dan kebanyakan Ulama Madinah adalah bahwa seseorang tidak batal puasanya karena berbekam“, (Buku Ikhtilaful Hadist Assyafiie hal 530)


BEKAM TIDAK MEMBATALKAN PUASA
Oleh: Syaikh DR Muhammad Musa Alu Nashr

1.   Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : لاَيُفْطِرُ مَنْ قَاءَ أَوْ مَنِ احْتَلًمَ وَلاَ مَنِ احْتَجَمَ "Tidak batal puasa orang yang muntah atau orang yang bermimpi (basah) dan tidak juga orang yang berbekam". [1]

2.   Dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu, dia bercerita, awal dimakruhkannya bekam bagi orang yang berpuasa adalah ketika Ja'far bin Abi Thalib berbekam sedang dia dalam keadaan berpuasa, lalu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika berpapasan dengannya, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Kedua orang ini telah batal puasanya". Setelah itu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan keringan berbekam bagi orang yang berpuasa. Sementara Anas sendiri pun pernah berbekam ketika dia dalam keadaan berpuasa. [2]

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan : Ucapannya : "Bab Ayyatu Saa'atin Yahtajim (bab kapan waktu untuk berhijamah)". Dalam riwayat Al-Kasymihani. Yang dimaksud dengan sa'ah dalam terjemahan adalah waktu yang tidak terikat (umum), bukan waktu yang khusus dan diketahui setiap waktu. Ucapannya : "Abu Musa pernah berbekam pada malam hari" telah dikemukakan di dalam kitab Ash-Shiyaam (puasa). Di dalamnya disebutkan bahwa penolakannya untuk berbekam pada siang hari karena puasa, sehingga puasanya tidak rusak.

Hal itu pula yang menjadi pendapat Imam Malik. Di mana dia memakruhkan bekam bagi orang yang berpuasa sehingga puasanya tidak rusak. Alasannya juga bukan karena bekam akan membuat batalnya puasa seseorang Pada pembahasan sebelumnya dalam hadits : 

      أَفْطَرَ الْحَا جِمُ وَالْمَحْجُوْمُ "
      Telah batal puasa orang yang membekam dan yang dibekam". (*)

Mengenai waktu-waktu bekam yang tepat telah dimuat di dalam beberapa hadits yang bukan termasuk suatu syarat sama sekali. Seakan-akan dia mengisyaratkan bahwa bekam itu bisa dilakukan kapan saja dibutuhkan dan tidak terikat waktu, karena dia menyebutkan pernah berbekam pada malam hari. Dia menyebutkan hadits Ibnu Abbas bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berbekam sedang beliau dalam keadaan puasa. Itu menunjukkan bahwa proses pembekaman terjadi pada siang hari. Menurut para dokter, bekam yang paling baik dilakukan adalah pada jam dua atau jam tiga siang. Tidak boleh dilakukan setelah berhubungan badan (jima) atau aktivitas berat lainnya, dan tidak boleh setelah kenyang atau ketika tidak lapar. Sebelumnya telah disampaikan hadits penentuan waktu-waktu bekam, yaitu di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah secara marfu.

[Disalin dari buku Manhajus Salaamah Fiimaa Waradaa Fil Hijaamah,
Edisi Indonesia Bekam Cara Pengobatan Menurut Sunnah Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam,

Penulis DR Muhammad Musa Alu Nashr,
Penerjemah M Abdul Ghoffar E.M,
Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i]

________ Footnotes
[1]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2376), Ibnu Khuzaimah (no. 1973 dan 1975). Dan sanadnya dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani. Lihat kitab Shahiihul Jaami (no. 7619). Dan Takhriij Al-Misykaat (2015)

[2]. Diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni (II/182), Al-Baihaqi (no. 8086), Ad-Daraquthni mengatakan : "Para rawinya secara keseluruhan tsiqah dan saya tidak mengetahui adanya cacat baginya". Di dalam kitab Fathul Baari, Ibnu Hajar mengatakan : "Perawinya secara keseluruhan merupakan perawi-perawi Imam Al-Bukhari". (*). Penjelasan di hal. 100 Jumhur ulama memberikan jawaban atas hadits tersebut dan makna yang terkandung didalamnya, bahwa hal itu telah mansukh (dihapus) dengan dalil-dalil yang mereka jadikan hujjah, yang secara jelas menyatakan adanya nasakh (penghapusan), dan menafikan beberapa jalan Syaddad bin Aus, bahwa hal itu berlaku pada masa pembebasan kota Makkah tahun kedelapan. Sementara Ibnu Abbas menemani Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika berihram pada haji Wada tahun kesepuluh. Dan telah diriwayatkan pula oleh Imam Muslim dari Ibnu Abbas : "Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berbekam sedang beliau tengah berihram dan berpuasa"

[3]. Fathul Baari (X/149)

>>>KESIMPULAN DARI KETERANGAN DIATAS , BAHWA BERBEKAM SAAT PUASA DIBOLEHKAN. *SEMOGA BERMANFAAT UNTUK KITA SEMUA, Aamiin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar